Sabtu, 09 Maret 2013

Minggu, 03 Maret 2013

Pembinaan Gugus Sekolah Dasar


Berpijak adanya kesadaran dan keinginan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maka peranan pendidikan khususnya di Sekolah Dasar perlu diperkuat dan didukung oleh adanya tenaga yang berkualitas yaitu :
- Guru yang berkemampuan profesional dalam melaksanakan pembelajaran di kelas.
- Kepala Sekolah yang berkemampuan profesional dalam mengelola manajemen sekolah.
- Pengawas yang berkemampuan profesional dalam melakukan pembinaan serta pengawasan sekolah.
Ketiga unsur tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah Dasar tersebut satu sama lain terkait erat dalam suatu ikatan profesional. Oleh karena itu ketiga unsur tersebut harus bekerjasama dalam satu langkah yang harmonis sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Dasar.
Mengingat hal tersebut di atas maka Sistem Pembinaan Profesional (SPP) sbagaimana diatur dalam Kepmendiknas No. 079/C/Kep/I/1993, guru Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam satu pla dan mekanisme yang lebih dinamis perlu digalakkan dengan dilandasi satu cita-cita maju bersama untuk meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini berdasarkan suatu penilaian bahwa pendidikan yang berkualitas harus ditangani oleh para pengelola pendidikan yang berkualitas.